Minuman Beralkohol Lebih Banyak Mudharat

-foto detik.com-

MINUMAN keras lebih banyak mudharatnya ketimbang manfat. Dalam ajaran Islam pun minuman keras sudah tegas dikatakan hukumnya  haram. Sebagaimana tertulis dalam Surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

 

Hukuman nonfisik bagi peminum khamar adalah sholatnya tidak diterima selama 40 hari. Hadis menjelaskan bahwa barang siapa meminum khamar, sholatnya tidak akan diterima dalam periode itu.

 

Hal ini sebagaimana hadits berikut ini: “Barang siapa yang meminum khamar, maka sholatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang lebih berat.” (HR Ahmad dan al-Mundzir).

 

Para ulama berpendapat bahwa peminum khamar dianggap seperti orang kafir dalam hal penerimaan sholat, meski kewajiban sholat tetap ada dan wajib. Sangat merugilah orang yang meminum khamar karena ibadahnya tetap wajib namun tidak diterima.

 

Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar akan menghadapi hukum dari Allah dan hukum positif. Hukumannya adalah dipukul atau dicambuk. Ulama menyebutkan alat yang dapat digunakan untuk memukul peminum khamar, seperti tangan kosong, sandal, ujung pakaian, atau cambuk. Hukuman ini disebut hudud, yang sudah diatur oleh Allah.

 

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang minum khamar maka pukullah,” (Hadits Mutawatir). Hadits ini adalah hadits mutawatir yang diriwayatkan banyak perawi, sehingga tidak mungkin ada kebohongan di antara mereka. Di tingkat sahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang sahabat berbeda.

 

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah pukulan. Jumhur ulama sepakat bahwa hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali, sementara Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa hukumannya adalah 40 kali berdasarkan hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud).

 

Tag
Share