Dicekoki Miras, Siswi SMA Jadi Korban Asusila

KASUS ASUSILA: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap FDS (22) alias Dani Cobra.--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap FDS (22) alias Dani Cobra. Warga Podomoro, Kecamatan Pringsewu, ini ditangkap di rumahnya, Rabu (12/2) pukul 13.00 WIB. 

Dani Cobra ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Korbannya AF, remaja berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar SMA. 

Plh. Kasatreskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus ini. ’’Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara,’’ katanya.

Candra menyatakan, tersangka Dani Cobra tidak hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap korban. ’’Sudah empat kali dalam rentang waktu Juli-November 2024. Perbuatan asusila dilakukan di rumahnya,’’ ujarnya.

Terkait perlakuan tersangka, kata Candra, korban tak berani melawan lantaran diancam akan menyebarkan video asusila mereka.

’’Modus tersangka mencekoki korban dengan minuman keras (miras). Setelah itu, korban dicabuli,” jelas Candra.

Peristiwa asusila ini, kta Candra, terungkap setelah pihak sekolah melihat perubahan perilaku korban yang biasanya ceria berubah murung dan pendiam. ’’Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Kemudian pihak sekolah memberitahukan kepada pihak keluarga korban. Keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Candra. (*) 

 

Tag
Share