Enam Motor tanpa Dokumen dan Berknalpot Brong Diamankan

PATROLI: Polsek Kotaagung bersama Satlantas Polres Tanggamus menggelar patroli pencegahan dan penertiban terhadap aksi balap liar, Sabtu (8/2) malam. --FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS
TANGGAMUS – Polsek Kotaagung bersama Satlantas Polres Tanggamus menggelar patroli pencegahan dan penertiban terhadap aksi balap liar di wilayah hukumnya, Sabtu (8/2) malam.
Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa lokasi yang sering digunakan remaja balap liar. Yakni di jalur dua Jl. Ir. Juanda dan jalur dua Islamic Center, Kecamatan Kotaagung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam unit motor yang tidak dilengkapi dokumen dan menggunakan knalpot brong.
Kapolsek Kotaagung Iptu Rudi Khisbiyantoro mengatakan, kegiatan ini bertujuan mencegah tindak pidana, menciptakan rasa aman, dan menjaga ketertiban di wilayah Kotaagung.
"Kami melakukan patroli untuk mencegah aksi balap liar yang meresahkan masyarakat serta mengantisipasi tindak kriminal, seperti curat, curas, dan curanmor,’’ kata Rudi.
Dalam giat ini, kata Rudi, enam unit motor tanpa dokumen dan berknalpot brong diamankan. ’’Seluruh motor diamankan dalam razia ini langsung dibawa ke Mapolsek Kotaagung. Motor bisa diambil setelah pemiliknya menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap sesuai ketentuan. Juga wajib mengganti knalpot standar," jelasnya.
Guna mencegah kejadian serupa, Polsek Kotaagung akan terus menggelar razia secara rutin, terutama pada malam minggu dan hari-hari tertentu yang sering dimanfaatkan oleh para pelaku balap liar.
"Kami akan terus melakukan penindakan agar kegiatan ini bisa ditekan sekecil mungkin," tambah Rudi.
Rudi berharap peran masyarakat dan orang tua untuk melakukan pembinaan kepada para putranya untuk tidak melakukan balap liar.
"Kami berharap peran orang tua memberikan bimbingan kepada anak-anaknya untuk tidak melakukan balap liar. Sebab, sangat membahayakan," ungkap Rudi. (*)