Tiga Daerah Ini Dapat Ketentuan Ekspor untuk UMKM

TANJUNGPINANG - Bea Cukai melaksanakan asistensi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Malang.

Kegiatan yang bertujuan mendukung industri dalam negeri itu berlangsung pada 28 NovemberDa–4 Desember 2023.

“Kegiatan ini bertujuan membangun komunikasi dan memberikan pemahaman mengenai ketentuan kepabeanan kepada para pelaku UMKM,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Rabu (6/12).

Asistensi kepada pelaku UMKM dilaksanakan Bea Cukai Tanjungpinang pada empat UMKM di wilayah Tanjungpinang dan Bintan pada Selasa (28/11) hingga Kamis (30/11).

Keempat UMKM tersebut, yaitu Puuh_Puuh Handmade (kerajinan tas), Kardina (produk makanan khas Tanjungpinang), Syiba Crispy (olahan kripik singkong dan pisang), dan Citra Seraya (bahan bangunan).

Dalam kesempatan itu, Bea Cukai memberikan pembelajaran terkait Ceisa Ekspor dan menggelar diskusi terkait kendala masing-masing UMKM dalam memasarkan produknya.

“Bea Cukai juga menyebarkan semangat agar UMKM bisa ekspor,” ujar Encep.

Sementara itu, Bea Cukai Malang berkolaborasi dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Malangkucecwara dan perangkat Desa Purworejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang menggelar sosialisasi ketentuan ekspor pada pelaku UMKM di wilayah Desa Purworejo, Senin (4/12).

Kegiatan ini diikuti 30 orang dari gabungan kelompok tani (Gapoktan) bawang merah dan perangkat Desa Purworejo.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menggali potensi UMKM untuk bisa mengekspor produk-produknya ke pasar internasional,” ujar Encep. (mrk/jpnn/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan