Lima Kurir Sabu 5 Kg Tergiur Upah Rp 80 juta
SIDANG: Lima terdakwa kurir sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/2). -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG-
BANDARLAMPUNG - Lima terdakwa sindikat narkoba menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 3 Januari 2025.
Mereka didakwa jaksa penuntut umum bersama-sama melakukan penyelundupan sebanyak 5 kilogram sabu dengan tujuan pulau ke Pulau Jawa dengan imbalan uang Rp 80 juta.
Para terdakwa diketahui bernama Dede Herman, Muhamamd Dera Setiawan, Guh Pitrah mereka merupakan warga Desa Sukaralang , Sukabumi, Jawa Barat.
Sedankan Andry dan Hadi Imam Taufik merupakan warga Kampung Barujaya, Desa Sukamanah, Pangalengan, Jawa Barat.
“Para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman,” ungkap jaksa Eka Aftarini.
Perbuatan tersebut diatur sebagaimana dalam pasal 114 dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Peristiwa itu terjadi akhir Agustus 2024, Tomi (DPO) menghubungi Dede Herman, Muhammad Dera Setiawan dan Guh Pitra untuk mengambil narkotika jenis sabu yang ada di Medan, Sumatera Utara dengan tujuan pulau Jawa.
Tomi menjanjikan para terdakwa akan mendapatkan uang jalan senilai Rp 20 juta.
Namun di tengah perjalanan tepatnya ketika para terdakwa hendak menyebrang di Pelabuhan Bakauheni, mobil yang dikendarai ketiga terdakwa digeledah oleh petugas Seaport Interdiction Ditresnarkoba Polda Lampung.
Alhasil, polisi mendapatkan lima bungkus besar sabu yang dikemas plastik teh.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan terdakwa Andry dan Hadi Imam Taufik.
Terungkap di persidangan bila barang haram itu sampai tujuan, maka kelimnya akan mendapatkan imbalan senilai Rp 80 juta.(*)