Kendaraan Bermotor Wajib Punya Asuransi
Ilustrasi kendaraan bermotor Beritasatu--
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait rencana penerapan program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor.
OJK saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana kebijakan tersebut.
Program asuransi bermotor tersebut tertuang dalam amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Nantinya, setelah keluar PP sebagai turunan UU tersebut, OJK akan menindaklanjuti rencana tersebut bersama dengan pemerintah.
"Seperti saya sampaikan, amanah Undang-Undang P2SK itu diawali dengan Peraturan Pemerintah. Dan peraturan pemerintah itu ranahnya bukan di OJK, di pemerintah. Ya, kami juga akan mem-follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (3/1).
Ogi menjelaskan asuransi TPL untuk kendaraan bermotor saat ini sifatnya masih sukarela.
Asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multi-finance).
"Yang sekarang sudah ada, TPL itu adalah untuk kepemilikan kendaraan, yang kepemilikan itu pinjaman dari bank atau dari multi-finance yang ada. Nah, itu bisa diwajibkan untuk punya TPL. Tapi yang non-pinjaman itu harus menunggu dari peraturan pemerintah. Nah, ini kita tunggu saja. Jadi OJK mungkin di belakang saja," terang Ogi.
Dijelaskan, asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Awalnya kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan per Januari 2025.
Tetapi Ogi menyebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun rancangan PP (RPP) yang menjadi payung hukum bagi pelaksana aturan tersebut.
"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut," kata Ogi dalam menanggapi asuransi wajib kendaraan bermotor.(*)