KPK Umumkan 145.320 Pejabat Negara Telah Setorkan LHKPN, Target 31 Maret 2025
KPK mencatat 145.320 pejabat negara telah menyetorkan LHKPN dengan target pelaporan lengkap pada 31 Maret 2025.-FOTO DISWAY -
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hingga 31 Januari 2025, sebanyak 145.320 pejabat negara telah menyampaikan laporan harta dan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2024.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa data ini dihimpun hingga 31 Desember 2024, dan mencatat dari total 418.665 pejabat yang wajib melapor, sekitar 33,45 persen atau 145.320 pejabat sudah memenuhi kewajiban tersebut.
“Berdasarkan data per 31 Januari 2025, total 418.665 wajib lapor LHKPN, dengan 145.320 sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya, atau sekitar 33,45 persen,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Januari 2025.
Budi juga menambahkan bahwa data ini mencakup pejabat yang baru saja menjabat, seperti anggota Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih, yang telah menyampaikan LHKPN untuk jabatan baru mereka.
Dalam rinciannya, Budi menjelaskan bahwa di sektor eksekutif, sebanyak 334.437 pejabat wajib lapor, dan 111.880 di antaranya sudah menyampaikan LHKPN, mencapai 33,45 persen. Di sektor legislatif, dari 20.223 wajib lapor, 8.121 di antaranya (40,16 persen) sudah melapor. Sementara itu, di sektor yudikatif, tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 86,07 persen dengan 15.552 dari 18.070 wajib lapor sudah melapor. Di sektor BUMN/BUMD, dari 45.935 wajib lapor, 9.767 di antaranya sudah menyerahkan LHKPN, dengan kepatuhan sebesar 21,26 persen.
KPK mengimbau agar semua penyelenggara negara di sektor eksekutif, legislatif, yudikatif, serta BUMN/BUMD segera melaporkan harta kekayaan mereka secara lengkap dan benar sebelum batas waktu pada 31 Maret 2025.
Masyarakat juga dapat memantau tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN per instansi melalui laman resmi KPK di https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan.
Sebelumnya Sebanyak 85 Anggota DPRD Provinsi Lampung dilantik pada September 2024 silam.
Sementara, untuk pimpinannya disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diparipurnakan pada Selasa 22 Oktober 2024.
Lima pimpinan tersebut adalah Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar (Gerindra), beserta wakil-wakilnya yakni, Kostiana (PDI P), Ismet Roni (Golkar), Maulidah Zauroh (PKB), dan Naldi Rinara S Rizal (NasDem).
Kelimanya, sudah melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 untuk periodik 2023.
Kewajiban pelaporan LHKPN tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pasal 5 ayat (3) menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat”.
Merujuk pada publish atau pengumuman dari laman elhkpn.kpk.go.id, Ketua DPRD Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Lampung Ahmad Giri Akbar memiliki kekayaan terbanyak meski umurnya masih 37 tahun.Yakni sebesar Rp42,412 Miliar, diikuti Naldi Rinara S Miliar Rp15,830 Miliar; Ismet Roni Rp7,751 Miliar ; Maulida Zauroh Rp6,526 Miliar; dan terakhir Kostiana Rp1,59 Miliar.