UNIOIL
Bawaslu Header

Kaki Tangan Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Diadili

SIDANG PERDANA: Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus narkotika yang menjerat Elon Dedi Hutabarat, warga Sumatera Utara.--FOTO LEO DAMPIARI

Kendalikan 30 KG SS

BANDARLAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus narkotika yang menjerat Elon Dedi Hutabarat, warga Sumatera Utara. Elon merupakan kaki tangan bandar narkoba jaringan Malaysia.

 

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa memaparkan perkara yang menjerat Elon Dedi Hutabarat. ’’Perkara bermula pada Juli 2024. Polda Lampung mendapatkan informasi mencurigakan dan berhasil mengamankan terdakwa Suwendo dan M. Riski,’’ katanya.

 

Ketika itu, kata Roosman, kedua terdakwa mengendarai mobil Terios BK 1990 AD. ’’Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun, dari HP milik M. Riski ditemukan foto tas berisi narkoba,’’ ujarnya. 

 

Berdasarkan bukti itu, kata Roosman, terdakwa M. Riski mengaku bahwa barang yang dicurigai berupa narkoba dibawa kendaraan lain yang saat itu tengah berada di lintas jalan tol Mesuji.

 

’’Pihak kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan Toyota Avanza BK  1080 LAM yang dikendarai terdakwa Ardiyansah dan Syfa saat tiba di pintu tol Bakauheni, Lampung Selatan. Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua terdakwa lain, yakni Riko dan Sujiman. Keduanya diamankan di daerah Jambi. Dari pengungkapan ini diamankan 30 bungkus paket besar narkoba atau 30 kg sabu-sabu (SS),’’ ungkapnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan Malaysia–Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dari kasus ini, petugas menyita 30 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap 7 tersangka.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan