UNIOIL
Bawaslu Header

Pj. Bupati Pringsewu Hormati Proses Hukum Perkara LPTQ, dan Warning ASN Bekerja Profesional

AMANKAN SEJUMLAH BB: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan yang di lakukan di Dua tempat berbeda usai penetapan ketua LPTQ Pringsewu HI (Heri Iswahyudi) sebagai tersangka, Kamis (30/1). – IST -FOTO IST -

PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengambil langkah strategis dengan menunjuk Ir. Andi Purwanto, S.T., M.T. sebagai pelaksana harian Sekretaris Kabupaten (Plh. Sekkab) Pringsewu. 

Langkah ini diambil setelah penetapan Heri Iswahyudi sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) 2022. 

Terkait penetapan Sekkab sebagai tersangka, Pj. Bupati Pringsewu Dr. Marindo Kurniawan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pringsewu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

“Pemerintah daerah akan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Marindo Kurniawan.

Keputusan penunjukan Plt Sekdakab dilakukan dalam rapat khusus Tim Penilai Kinerja yang digelar oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu, Dr. Marindo Kurniawan, ST., MM. Selain penunjukan Ir. Andi Purwanto, rapat juga menghasilkan dua poin penting lainnya.

Rapat tersebut melibatkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi dan Umum, Inspektur Kabupaten Pringsewu, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Di tengah situasi ini, Pj. Bupati juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk tetap bekerja secara profesional dan fokus pada tugas serta tanggung jawabnya. 

“Kami mengingatkan seluruh ASN untuk tetap fokus pada pelayanan publik dan pembangunan daerah, jangan sampai kinerja kita terganggu oleh situasi yang ada,” tambahnya.

Penunjukan Ir. Andi Purwanto sebagai Plh Sekretaris Daerah juga merupakan langkah untuk menjaga kelancaran administrasi dan pelayanan publik, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 3 Tahun 2018, Pasal 4 huruf a. 

Pj. Bupati Marindo Kurniawan menegaskan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap Heri Iswahyudi selaku Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu 2022.

Heri yang juga menjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pringsewu sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang merupakan penerima dana hibah LPTQ tahun 2022 itu ditetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran) Kabupaten Pringsewu 2022. Penyidik menemukan adanya peran aktif dalam kapasitas jabatannya.

Kepala Kejari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum. didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja menjelaskan penyidik kejari melakukan pemeriksaan terhadap Heri Iswahyudi pada Kamis (30/1) yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

’’Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan adanya peran aktif saksi HI (Heri Iswahyudi) dalam kapasitas jabatannya tersebut di atas yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.,” beber Wisnu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan