UNIOIL
Bawaslu Header

Kemendagri Akan Usut Dugaan Keterlibatan Kades Kohod Arsin dalam Kasus Penerbitan SHGB Pagar Laut Tangerang

Kemendagri akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Kades Kohod Arsin dalam penerbitan SHGB untuk pagar laut di perairan Tangerang. Proses penyelidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.-FOTO DISWAY -

JAKARTA – Dugaan keterlibatan Kades Kohod Arsin dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang akan diselidiki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, yang memastikan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan keterlibatan aparatur desa dalam kasus tersebut.

Bima Arya menegaskan bahwa pihak Kemendagri akan memberikan sanksi tegas kepada aparat desa yang terbukti terlibat dalam penerbitan SHGB pagar laut yang terletak di perairan Tangerang.

“Silakan diproses saja sesuai ketentuan. Kemendagri pasti akan mendalami dan menindaklanjuti jika ada pelanggaran sumpah jabatan,” ujar Bima Arya pada Jumat, 31 Januari 2025.

Dugaan keterlibatan Arsin dalam kasus pagar laut ini mulai mengemuka setelah sebuah video yang menunjukkan dirinya di lokasi pemasangan pagar laut tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi satu menit tersebut, Arsin tampak sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, serta mengarahkan pekerja yang sedang melakukan pemasangan pagar bambu.

Arsin sendiri telah membantah dugaan keterlibatannya dalam pemasangan pagar laut tersebut. Ia mengklaim bahwa video tersebut tidak mencerminkan kenyataan. 

“Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang yang saya kenal saja tidak. Saya ke sana hanya untuk memberitahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar,” kata Arsin di Tangerang, Senin, 20 Januari 2025.

Meskipun Arsin membantah tuduhan tersebut, Kemendagri tetap berkomitmen untuk mendalami kasus ini lebih lanjut guna memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh aparat desa terkait dengan penerbitan SHGB pagar laut tersebut. 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah memecat enam pegawai kementeriannya yang diduga terlibat dalam polemik penerbitan sejumlah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut perairan Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah dilakukan audit investigasi internal oleh pihak kementerian.

“Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian jabatan kepada enam pegawai yang terlibat, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” kata Nusron Wahid dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Kamis, 30 Januari 2025.

Nusron menjelaskan bahwa pemecatan ini dilakukan setelah pihak kementerian melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut di wilayah pagar laut. Dari hasil audit, kementerian merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB (Kantor Jasa Survei Berlisensi), yang bertanggung jawab atas survei dan pengukuran tanah tersebut.

“Kita menggunakan dua metode survei: pertama oleh petugas ATR/BPN, dan kedua, oleh jasa survei berlisensi yang disahkan oleh petugas ATR/BPN,” lanjut Nusron.

Berikut adalah daftar pejabat dan pegawai yang mendapat sanksi berat serta dipecat dari jabatan mereka:

JS (Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan