UNIOIL
Bawaslu Header

Rp6,7 Triliun Uang Negara Selamat

SELAMATKAN UANG NEGARA: Pemerintah berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp6,7 triliun dalam tiga bulan berkat upaya sinergi antara berbagai instansi penegak hukum. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun hanya dalam waktu tiga bulan sejak kabinet dilantik.

Desk ini dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan bekerja sama dengan jaksa agung dan berbagai instansi terkait, termasuk BPKP, Polri, KPK, PPATK, OJK, serta sejumlah kementerian dan lembaga lainnya.

Sejak pembentukannya, desk ini telah mengamankan Rp 5,37 triliun dalam bentuk mata uang rupiah, Rp 920 miliar dalam mata uang asing, serta emas logam senilai Rp 84 miliar.

“Jumlah ini belum termasuk hasil sitaan dari KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang terus bekerja sinergi dengan penegak hukum lainnya,” ujar Menkopolkam Budi Gunawan dalam keterangannya, Kamis, 30 Januari 2025.

Budi Gunawan menambahkan bahwa pemulihan aset ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menindak kasus korupsi dan mengembalikan hak negara yang sebelumnya disalahgunakan.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa aset negara yang telah diselewengkan dapat kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Selain penindakan, pemerintah juga menekankan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Budi Gunawan menjelaskan bahwa perbaikan tata kelola dan good governance terus dilakukan agar tidak ada celah yang memungkinkan terjadinya korupsi.

“Tidak hanya penindakan, pemerintah juga fokus pada upaya pencegahan. Desk ini telah melaksanakan berbagai program pendampingan hukum bagi kementerian, BUMN, dan BUMD,” tambahnya.

Sejak dibentuk, desk ini telah melakukan 2.164 kegiatan pendampingan hukum, termasuk memberikan 91 legal opinion kepada BUMN dan BUMD agar setiap kebijakan dan keputusan bisnis selaras dengan hukum.

Tak hanya itu, terdapat pula 37 kegiatan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan hukum di luar jalur pengadilan, guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan mempercepat penyelesaian sengketa.

“Presiden Prabowo Subianto berulangkali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya cukup dilakukan melalui pendekatan represif, tetapi juga dengan memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola yang baik,” tegas Budi.

“Dengan adanya pendampingan hukum dan kajian regulasi yang lebih ketat, diharapkan celah-celah yang berpotensi disalahgunakan dapat diminimalisir,” lanjutnya.

Budi Gunawan juga mengungkapkan bahwa ke depan, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum, memperbaiki regulasi yang masih lemah, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan