RAHMAT MIRZANI

Emak-Emak Edarkan Sabu

MENGGALA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang  (Tuba) menangkap seorang emak-emak yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka yakni Umi Andryani (54) warga Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungaji Baru, Tuba.

Kasatresnarkoba Polres Tuba AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan emak-emak yang sudah memasuki usia paruh baya tersebut hasil penyelidikan di Kecamatan Gedungaji Baru. Mulanya, aparat kepolisian mendapat informasi ada salah satu rumah di Kampung Sukabhakti sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Pada Jumat (1/12), sekitar pukul 18.30 WIB petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut. "Anggota menangkap seorang wanita paruh baya yang juga pemilik rumah. Turut disita juga barang bukti narkotika jenis sabu serta timbangan digital," kata AKP Indik, Rabu.

Alumni Akpol 2013 mengungkapkan, pihaknya menyita barang bukti empatb bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, pipet sekop, toples, alat hisap sabu (bong), dan kaca pyrex. Ia kini ditahan di Mapolres Tuba dan akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan