Siapkan Tiga Opsi Lunasi Tunggakan Tukin Dosen ASN

--FOTO FREEPIK.COM
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah menyiapkan tiga opsi untuk melunasi tunggakan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN. Tunjangan itu belum dibayarkan selama lima tahun.
Opsi pertama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang mengatakan, pembayaran tukin dosen ASN membutuhkan anggaran senilai Rp2,8 triliun. Pada opsi ini, pemberian tukin diprioritaskan untuk dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (Satker) Kementerian dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) yang belum memiliki remunerasi.
Remunerasi adalah istilah untuk mendefinisikan penghasilan berupa gaji, tunjangan, bonus, dan insentif yang diterima berdasar tingkat tanggung jawab serta tingkat profesionalisme dosen terkait.
Opsi kedua, tukin dengan total anggaran Rp3,6 triliun. Opsi ini memprioritaskan dosen ASN di PTN Satker dan PTN BLU yang sudah memiliki remunerasi, tapi besarannya masih di bawah besaran tukin.
”Lebih besar (dari opsi pertama) karena kita ambil selisih, ini sudah dipraktikkan di Kementerian Keagamaan, (Kementerian) Kesehatan,” ujar Togar seusai menghadiri Rapat Kerja Komisi X DPR di Jakarta, Kamis (23/1).
Opsi ketiga, Kemendiktisaintek membutuhkan total anggaran Rp8,2 triliun untuk mencairkan tukin seluruh dosen berstatus ASN atau sekitar 81 ribu orang.
Merujuk Keputusan Mendikbudristek No. 447/P/2024, dosen berstatus ASN seharusnya mulai menerima tukin pada awal 2025. Mereka berhak memperoleh tukin dengan besaran sesuai jabatan fungsionalnya.
Dosen ASN jabatan fungsional asisten ahli dengan kelas jabatan 9 mendapat tukin sebesar Rp5 juta per bulan, lektor Rp8,7 juta per bulan, lektor kepala Rp10,9 juta per bulan, dan guru besar atau profesor Rp19,2 juta per bulan. (jpc)