Sidang Berlanjut, Didakwa Perkaya Diri
JALANI SIDANG: Dua terdakwa kasus korupsi BUMAKAM Tulang Bawang, Eko Suprayitno dan Tobing Aprizal, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. FOTO LEO/RLMG--
BANDAR LAMPUNG – Dua terdakwa kasus korupsi terkait penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) Kabupaten Tulang Bawang, yang terjadi pada tahun 2016, disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Kedua terdakwa, Eko Suprayitno dan Tobing Aprizal, yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama, didakwa melakukan penyimpangan dalam proses pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa atas perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Penyimpangan tersebut terjadi pada pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaksa menyebutkan bahwa Eko Suprayitno, sebagai pengelola uang PT Tulang Bawang Maju Bersama, tidak melakukan tata kelola yang baik, seperti tidak memisahkan pencatatan kas keluar dan kas masuk.
BACA JUGA:Sanggar Seni dari Lampung Sabet Juara Pertama di Festival Zapin Award Se-Asia Tenggara 2025
Sebagai gantinya, pencatatan dilakukan dalam buku kas umum (BKU) yang mencakup seluruh dana dari 47 kampung di Kecamatan Banjar Baru, Banjar Agung, Banjar Margo, dan Penawartama.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, kepengurusan, pengelolaan, dan pembubaran badan usaha milik desa.
Mereka juga didakwa melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.350.000.000.
Pada sidang kedua yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025, agenda yang dibahas meliputi pemeriksaan saksi untuk terdakwa Eko Suprayitno, sementara untuk terdakwa Tobing Aprizal, sidang dijadwalkan untuk eksepsi atau keberatan atas tuduhan yang diajukan oleh jaksa pada sidang sebelumnya. (leo/abd)