Sudah Dianggap Saudara, Warga Ulubelu Malah Menipu

PENIPU: DNK (24), warga Pekon Ngarip, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU
PRINGSEWU – DNK (24), warga Pekon Ngarip, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus, tega menipu HO (43), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. Padahal, HO sudah menganggap DNK seperti saudara sendiri sampai memberi tumpangan tempat tinggal.
Modus penipuan yang dilakukan DNK berpura-pura bisa memasukan anak korban menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). DNK mengaku sebagai pegawai BUMN yang memiliki "jalur khusus" untuk meloloskan anak korban menjadi PNS BRIN tanpa biaya.
"Namun dalam aksinya, tersangka tetap meminta sejumlah uang dengan dalih biaya persyaratan, seperti pembayaran untuk seragam, parkir kendaraan, hingga pertemuan," kata Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi.
Bukan hanya itu. Menurut Riyadi, DNK juga mengimingi korban dengan sepeda motor murah hasil lelang. ’’Korban yang sudah terlanjur percaya mentransfer uang sesuai permintaannya. Korban mengalami kerugian hingga Rp8,1 juta. Akhirnya, aksi tipu-tipu DNK mulai terkuak karena anak korban tak kunjung mendapat panggilan sebagai PNS. Termasuk sepeda motor hasil lelang tak juga dikirim. Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,’’ ujarnya
Berdasarkan laporan, kata Riyadi, tersangka berhasil ditangkap di Pekon Sinarmulya, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, Kamis (16/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
Hasil pemeriksaan, kata Riyadi, terungkap bila DNK tak memiliki koneksi bahkan kemampuan untuk memasukkan seseorang sebagai PNS. ’’Ternyata apa yang dijanjikan hanya tipu muslihat untuk meraup keuntungan finansial. Tersangka juga mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk bersenang-senang, termasuk menyewa wanita panggilan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Riyadi mengatakan, DNK merupakan residivis. ’’Bebas dari penjara pada Agustus 2024 serta pernah terlibat penipuan dan penggelapan mobil,’’ katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Riyadi, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (*)