OJK Batasi Usia dan Gaji Minimal Peminjam Paylater
-Ilustrasi Foto Beritasatu Photo Uthan A Rachim -
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan melakukan pembatasan usia penerima dana pada layanan pinjaman online (fintech lending) dan Buy Now Pay Later (BNPL).
Kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi generasi muda dari risiko terjerat utang yang akan sulit dilunasi.
OJK menetapkan layanan pinjaman online dan paylater hanya bisa diberikan kepada individu yang sudah berusia minimal 18 tahun atau yang sudah menikah. Selain itu, calon peminjam harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp 3 juta.
“Ini kami juga tidak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat utang, sedangkan mereka tidak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan, Ahmad Nasrullah di Jakarta.
Ahmad Nasrullah berharap, kebijakan tersebut bisa mengurangi risiko gagal bayar pada kalangan generasi muda, dan meningkatkan literasi keuangan untuk pengguna layanan keuangan digital, dan mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan pribadi.
Dalam beberapa tahun terakhir, layanan fintech lending dan BNPL semakin populer di kalangan generasi muda.
Namun, kemudahan akses pinjaman online ini sering kali membuat mereka tidak menyadari risiko utang yang berlebihan, terutama apabila tidak memiliki penghasilan tetap.
Dengan aturan terbaru ini, OJK berharap bisa menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Diketahui, OJK mencatat, outstanding piutang perusahaan pembiayaan paylater per Maret 2024 sebesar Rp 6,13 triliun.
Nilai tersebut meningkat 23,90 persen secara year on year (YoY). Pertumbuhan paylater dibarengi dengan profil risiko pembiayaan yang terjaga.
Itu tecermin dari non performing financing (NPF) gross sebesar 3,15 persen dan NPF net 0,59 persen.
”Kinerja dan pertumbuhan perusahaan pembiayaan BNPL diproyeksikan akan terus meningkat seiring berkembangnya teknologi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi belanja secara online,” ucap Agusman.
OJK menyadari layanan paylater berkontribusi positif terhadap inklusi keuangan di Indonesia.
Hanya saja, perlu kajian lebih lanjut untuk menyusun aturan sebagai pedoman. Sehingga, layanan paylater mampu memberikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, industri, dan dari sisi keamanannya.(*)