UNIOIL
Bawaslu Header

Sidang Kasus Narkoba Jaringan Malaysia Ditunda, Jaksa Belum Terima Surat Tuntutan dari Kejagung

Sidang kasus narkoba jaringan Malaysia yang melibatkan 6 terdakwa dengan BB 30 kg sabu-sabu ditunda karena jaksa belum menerima surat tuntutan dari Kejagung. -FOTO DOK. RLMG -

BANDARLAMPUNG - Enam terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram yang terkait jaringan Malaysia kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terpaksa ditunda karena jaksa penuntut umum belum menerima surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keenam terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Riski, Suwendo, Syafa, Ardiansyah, Riko, dan Sujiman.

Jaksa Penuntut Umum Eka Aftorini menyatakan bahwa sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan tersebut harus ditunda karena Kejagung belum mengirimkan surat tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

BACA JUGA:Wamensos Atensi Kolaborasi Penanganan Banjir

Kasus ini bermula pada bulan Juli 2024, ketika Polda Lampung menerima informasi mencurigakan dan berhasil mengamankan terdakwa Suwendo bersama Riski. 

Saat itu, kedua terdakwa mengendarai kendaraan Toyota Terios dengan plat nomor BK 1990 AD. 

Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada saat pemeriksaan, polisi menemukan foto tas berisi narkotika di ponsel milik Riski.

Berdasarkan bukti tersebut, kedua terdakwa mengaku bahwa narkotika yang dicurigai sedang dibawa oleh kendaraan lain yang tengah berada di Tol Mesuji. 

Pihak kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan Toyota Avanza dengan plat nomor BK 1080 LAM yang dikendarai oleh terdakwa Ardiansyah dan Syafa saat tiba di pintu tol Bakauheni.

BACA JUGA:Oknum Polisi Pemesan Sabu lewat Ojol Dituntut Hukuman Satu Tahun Penjara

Penyidikan dilanjutkan dengan mengamankan dua terdakwa lainnya, yakni Riko dan Sujiman, di Jambi. Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 30 bungkus besar sabu-sabu yang diselundupkan.

Dalam perkara ini juga terdapat satu terdakwa lainnya, Elon, yang kasusnya disidangkan secara terpisah. Elon diduga merupakan tangan kanan AL, seorang DPO yang merupakan pemilik narkotika tersebut.

Sebelumnya, Enam terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total 30 kilogram, yang merupakan bagian dari sindikat Malaysia, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Senin, (30/12).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan