Oknum Polisi Pemesan Sabu lewat Ojol Dituntut Hukuman Satu Tahun Penjara
DITUNTUT SATU TAHUN: Oknum polisi di Bandarlampung yang memesan sabu-sabu melalui ojek online dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sidang dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan. -FOTO LEO DAMPIARIRLMG -
// Pesan Sabu Pakai Jasa Ojek Online
BANDARLAMPUNG - Seorang oknum polisi yang terlibat dalam pemesanan sabu-sabu melalui ojek online di Bandarlampung dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini ditunda hingga pekan depan untuk agenda pembelaan terdakwa.
Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa oknum polisi Ricky Raya Pakpahan, warga Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, digelar pada Selasa (21/1) di PN Tanjungkarang.
Jaksa Penuntut Umum Roosman Yusa menyatakan bahwa terdakwa bersalah melawan hukum dengan menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,58 gram.
Akibat perbuatannya, terdakwa dituntut dengan hukuman satu tahun penjara sesuai dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika. Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan untuk agenda nota pembelaan terdakwa.
BACA JUGA:Kemenag Soroti Latar Belakang Peceraian lantaran Ekonomi
Perkara ini terungkap setelah Tim Opsnal Bidang Berantas BNN Provinsi Lampung menerima informasi dari saksi Makmuri, seorang driver ojek online, yang melaporkan menerima orderan untuk mengantarkan sebuah paket mencurigakan.
Paket tersebut berisi baju dewasa lusuh yang ternyata menyembunyikan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih sabu.
Setelah paket tersebut diantar ke rumah terdakwa di Perumahan Bumi Karomah Jaya, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Tim Opsnal BNN mendatangi terdakwa dan menanyakan identitasnya. Terdakwa mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polsek Teluk Betung Selatan.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap HAS (29) driver ojek online, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Unila Jajaki Kerja Sama dengan Kementerian P2MI
Di jalan Ridwan Rais, Gang Permata Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung. Pada Selasa 11 Juni 2024 sore.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, saat pelaku diamankan petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dalam genggaman tangan HAS (29).
“Sabu itu ditaruh di dalam bungkusan kemasan bekas snack atau makanan ringan,” jelasnya Jumat 14 Juni 2024.