Komisi II DPR RI Komitmen Tawarkan Keterbukaan dalam Pembahasan Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK
Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, menegaskan pentingnya transparansi dalam pembahasan revisi UU Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan presidential threshold.-FOTO IST -
Dia juga mengkhawatirkan bahwa penundaan pelantikan tidak akan sejalan dengan proses Pilkada yang bersengketa di MK. Jika ada daerah yang bersengketa dan kemudian ada pemungutan suara ulang (PSU), maka penundaan pelantikan bisa terus berlanjut. “Jangan sampai terjadi hal tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmat mengingatkan bahwa dampak penundaan tidak hanya merugikan kepala daerah terpilih, tetapi juga masyarakat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari.
Namun, rencana penundaan membuat pelantikan diproyeksikan berlangsung setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025.
Pakar kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai tidak ada alasan bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK. (jpc/c1/abd)