TikTok Diblokir di Amerika, Pengguna Resah Menyusul Pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional
TikTok dan aplikasi lain milik ByteDance, seperti CapCut dan Lemon8, resmi diblokir di Amerika Serikat, menyusul pemberlakuan undang-undang terkait keamanan nasional.-FOTO JAWAPOS -
JAKARTA – TikTok akhirnya diblokir di Amerika Serikat pada Sabtu (18/1) malam aktu setempat. Pengguna di AS melaporkan bahwa aplikasi ini menghilang dari Apple App Store dan Google Play menjelang pemberlakuan undang-undang pada Minggu (19/1).
Saat ini, TikTok telah digunakan sekitar 170 juta warga Amerika. Sementara itu, mantan Presiden Donald Trump sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa pemerintah AS mungkin memberi TikTok waktu hingga 90 hari untuk mematuhi ketentuan tersebut.
TikTok yang dimiliki oleh ByteDance asal China memberi tahu penggunanya yang mencoba mengakses aplikasi tersebut sekitar pukul 10:45 malam waktu setempat. Selain TikTok, beberapa aplikasi lain dari ByteDance, seperti CapCut dan Lemon8, juga tidak dapat diakses di Amerika.
Keberadaan TikTok telah meraih popularitas luar biasa di AS, dengan hampir setengah dari populasi Amerika menggunakan aplikasi ini. TikTok telah menjadi alat penting bagi bisnis kecil dan turut membentuk budaya online.
Berdasarkan undang-undang yang disahkan tahun lalu, Mahkamah Agung AS mulai menerapkan aturan tersebut pada Jumat lalu dengan suara bulat. Platform ini diberi waktu hingga hari Minggu untuk memutuskan hubungan dengan induknya, ByteDance, yang berbasis di Tiongkok, atau menutup operasinya di AS untuk mengatasi kekhawatiran terkait ancaman terhadap keamanan nasional.
Gedung Putih menegaskan pada Sabtu bahwa keputusan mengenai hal ini akan menjadi tanggung jawab pemerintahan yang akan datang. “Kami tidak melihat alasan bagi TikTok atau perusahaan lain untuk mengambil tindakan dalam beberapa hari ke depan sebelum pemerintahan Trump menjabat pada hari Senin,” kata Sekretaris Pers Karine Jean-Pierre.
TikTok tidak memberikan komentar terkait pernyataan baru dari Gedung Putih. Sementara itu, Kedutaan Besar Tiongkok di Washington pada hari Jumat menuduh AS menggunakan kekuasaan negara secara tidak adil untuk menekan TikTok. “Tiongkok akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk dengan tegas melindungi hak dan kepentingannya yang sah,” kata seorang juru bicara.
Beberapa menit setelah penutupan TikTok di AS, banyak pengguna di media sosial, seperti X, menyatakan rasa kekecewaan mereka. “Saya tidak menyangka mereka akan menutup TikTok. Sekarang saya sedih dan merindukan teman-teman yang saya dapatkan di sana. Berharap semuanya kembali normal dalam beberapa hari,” tulis @RavenclawJedi.
Perusahaan-perusahaan pemasaran yang bergantung pada TikTok mulai menyusun rencana darurat mereka pada minggu ini. Meski demikian, beberapa netizen memperkirakan bahwa TikTok mungkin akan kembali beroperasi di bawah pemerintahan Trump.
Hal ini diduga terkait dengan rencana CEO TikTok, Shou Zi Chew, yang akan menghadiri pelantikan presiden Amerika dan rapat umum bersama Trump pada hari Minggu.
Diketahuindi Indonesia pernah, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, menegaskan platform Tiktok lewat Tiktok Shop milik mereka masih melanggar aturan.
Adapun aturan yang dilanggar tidak dilakukannya pemisahan antara aplikasi media sosial dengan e-commerce.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, KemenkopUKM meminta secara tegas agar layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial dan tidak melakukan transaksi.
“Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya,” ujar Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2).