Polres Waykanan Ringkus Dua Pelaku Kuras Isi Mesin ATM
DIAMANKAN: Dua pelaku yang menguras isi ATM diringkus Polres Waykanan. -FOTO IST -
BLAMBANGANUMPU - Satreskrim Polres Waykanan meringkus tersangka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di ATM Bank BRI Kantor Pemkab Kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Waykanan, Minggu (19/1).
Kedua tersangka berinisial NA (27) merupakan warga Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandarlampung dan DI (26) warga Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.
Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kejadian berawal pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB saat itu saksi H menginformasikan kepada saksi A bahwa ATM BRI di lokasi Kantor Pemda Waykanan isi mesin ATM terbaca 0.
Selanjutnya saksi A menginformasikan kepada pelapor, lalu pelapor mengintruksikan saksi A agar memberangkat tim untuk mengosongkan isi ATM dan dihitung jumlah uang di dalam mesin ATM tersebut.
Setelah dihitung di Kantor PT Bringin Gigantara selaku pihak ketiga yang dipercaya oleh Bank BRI untuk melakukan pengisian uang di sejumlah mesin ATM di Waykanan, bahwa benar isi uang di dalam mesin ATM yang seharusnya masih terisi, ternyata sudah kosong.
Lalu pihak PT Bringin Gigantara pada Kamis (12/09) melakukan pengecekan CCTV yang ada di lokasi ATM BRI Pemda Waykanan, namun ternyata DVR CCTV di lokasi dalam kondisi mati dan hardisk (penyimpanan video) di dalamnya dalam keadaan hilang.
Atas kejadian tersebut, PT Bringin Gigantara mengalami kerugian ratusan juta.
Petugas yang menerima laporan melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya pada Kamis 16 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim Tekab 308 Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang berada di Bandarlampung.
Petugas Polres Waykanan menuju lokasi dan langsung menangkap kedua pelaku ketika mereka sedang berada di sebuah cafe di Jalan Tupai, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung tanpa disertai perlawanan.
Alhasil, diduga dua pelaku penguras mesin ATM ini berhasil diamankan tanpa perlawanan. “Modus para pelaku ini membuka brangkas mesin ATM menggunakan kunci yang dipunya,”ujar Kasat.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa dua handphone berbagai merek, dua dompet dan dua unit mobil diamankan dan dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.(*)