Dua Nelayan di Tulang Bawang Ditangkap Polisi Karena Terlibat Pesta Sabu

DICIDUK POLISI: Dua nelayan di Tulangbawang diciduk polisi karena terlibat pesta sabu. -FOTO HUMAS POLRES TULANGBAWANG -

MENGGALA - Dua nelayan asal Kabupaten Tulangbawang, HW (27) dan JI (36), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuba karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Keduanya merupakan warga Kampung Gedung Bandarrahayu, Kecamatan Gedungmeneng.

Kasatnarkoba Polres Tuba AKP Yofi Haryadi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Gedungmeneng. 

Berdasarkan informasi yang diterima, salah satu rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu diketahui sering dijadikan tempat untuk pesta narkoba.

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Catat 8 Kasus Kekerasan Seksual Anak pada 2024

Pada Senin malam, 13 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersebut. "Benar, di rumah itu kami berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti berupa sabu dan alat hisap sabu (bong)," ujar AKP Yofi Haryadi, Jumat (17/1/2025).

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara dengan durasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Aparat kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya pipa kaca pyrex yang masih mengandung sabu, alat hisap sabu yang terbuat dari botol Yakult, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba. (nal/c1/abd)

 

Tag
Share