Aturan PPPK Paruh Waktu Keluar, Honorer Lakukan Aksi
Para pegawai honorer yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Tanggamus mendatangi kantor bupati, Rabu 15 Januari 2025. -foto edi herliansyah/rlmg-
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Lamsel Disidang
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Adapun Isi Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, Mengutip dari Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, diantaranya:
Pada Diktum kedua tentang pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka Penyelesaian penataan pegawai non-ASN, Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada Diktum ketiga tentang pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan operasional, Penata Layanan Operasional
Sedangkan, pada Diktum keempat menjelaskan tentang pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024 (CPNS 2024/PPPK 2024).
BACA JUGA:Bulog Lampung Beli Gabah Petani Rp 6.500 per Kilo
Diktum kelima tentang pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan Telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024), Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Pada Diktum ketujuh menjelaskan tentang tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu yang dilaksanakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB, Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN, MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah, Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Kemudian, PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN, Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN, Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN, PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Adapun diktum selanjutnya, yang mana total ada tiga puluh diktum berisi aturan terkait teknis. Mulai dari pengangkatan PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja, perencanaan kinerja pegawai, evaluasi kinerja, upah dan fasilitas kerja, kewajiban dan disiplin pegawai, hingga pemberhentian PPPK Paruh Waktu. (ehl/yud)