Lahan Kemenag 1,7 Ha Sertifikat Ganda, Kejati Bakal Periksa BPN

-grafis edwin/rlmg-

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berencana akan memanggil pihak ATR/BPN terkait adanya lahan Kemenag Lampung seluas 1,7 Hektare (Ha) yang dikuasai oleh pihak swasta hingga memiliki sertifikat.

Ya, Pasca penggeledahan kantor ATR/BPN oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Kanwil Kementrian Agama Lampung berharap, kasus sengketa lahan seluar 1 koma 7 hektare di kabupaten lampung selatan bisa menjadi terang benderang.

Kakanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo membenarkan bahwa ada asetnya seluas 1,7 hektare di Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi sengketa dengan pihak swasta. Sebab, lahan tersebut memiliki sertifikat ganda.

”Jadi, kami memiliki sertifikat tanah di daerah Lamsel. Ternyata lahan itu juga dimiliki oleh orang lain. Bahkan, mereka memiliki sertifikat. Ini kan aneh, ada 2 sertifikat di lahan yang sama,” ungkap Puji Raharjo, Selasa, 14 Januaari 2025.

BACA JUGA:KADIN Lampung Cari Jalan Keluar Persoalan Harga Singkong

Menurutnya, kasus tanah kemenag di Lampung Selatan, saat ini sedang ditangani oleh Kejati Lampung dan sudah lebih dari dua tahun lalu berperkara dengan pihak swasta yang mengklaim lahan tersebut miliknya.

”Sebenarnya kasus ini sudah lama, sudah lebih dari 2 tahun. Tapi baru diproses tahun 2025 ini,” ujarnya.

Puji raharjo menambahkan, karena proses perkara lahan telah berjalan selama dua tahun dan tidak membuahkan hasil, sehingga Kemenag melakukan upaya hukum lain dengan melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan agung dan mabes polri.

”Setelah kami lapor ke Kejagung dan Mabes Polri, baru dilanjutkan kasusnya dan Kejati melakukan penggeledahan ke ATR/BPN Lampung,” ucapnya.

Saat ini Kejati Lampung yang sudah menangani kasus sengketa lahan milik Kemenag, serta telah melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN dan BPN Lampung Selatan untuk mencari barang bukti yang diperlukan.

BACA JUGA:Seleksi Terbuka Jabatan Sekprov, Tapi BKD Tertutup

Terpisah, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengaku masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyerobotan lahan milik Kemenag Lampung yang berada di Lamsel dengan luas sekitar 1,7 Ha.

“Prosesnya masih berjalan. Kami masih Upaya melakukan penyelidikan terhadap kasus itu dengan memanggil beberapa saksi,” ujarnya.

Menurutnya, jika taka da halangan, pekan depan Kejati Lampung memanggil saksi-saksi yang mengetaahui terjadinya proses penerbitan sertifikat tanah. ”Minggu depan kami akan panggil saksi-saksi,” katanya.

Tag
Share