RAHMAT MIRZANI

Caleg Pesisir Barat Kena Peringatan

Bakal Dicoret jika Tak Jujur
PESISIR BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat (Pesbar) memberikan warning kepada calon anggota legislatif (caleg) setempat. Yakni bagi caleg yang memiliki status pekerjaan sebagai kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sesuai dengan aturan yang berlaku, harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat satu bulan setelah ditetapkan keputusan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Pesbar.
Ketua KPU Pesbar Marlini mengatakan, mengenai hal itu telah ditindaklanjuti dengan berkirim surat ke seluruh partai politik (parpol) yang ada di Pesbar agar caleg yang memiliki status sesuai dengan peraturan yang berlaku itu menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari statusnya.
’’Bahkan pada 2 Desember 2023, KPU RI juga telah menyampaikan surat keputusan Nomor : 1427/PL.01.4-SD/05/2023, perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT,” katanya, Senin (4/12).
Dikatakannya, dalam keputusan KPU RI tersebut dijelaskan bahwa, penyampaian keputusan tentang surat pemberhentian itu paling lambat 3 Desember 2023, dan apabila tidak menyampaikan keputusan tentang pemberhentian, meninggal dunia, dan sebagainya itu maka KPU Kabupaten/kota melakukan pembatalan calon dengan melakukan pencoretan calon pada DCT, memedomani ketentuan pada Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU No.10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Sedangkan untuk di Kabupaten Pesbar hingga kini masih dilakukan pengecekan terhadap caleg dari masing-masing Partai Politik yang memiliki status pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut, baik yang telah menyampaikan surat pengunduran diri dari status pekerjaannya maupun yang belum,” jelasnya.
Masih kata dia, jika memang nanti ada caleg daripartai Politik peserta Pemilu yang memang ditemukan ada yang belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari pekerjaan yang dimaksud seperti perangkat desa, dan terkait lainnya itu jelas akan dibatalkan sebagai calon.
“Saat ini masih kita cek, jika memang ditemukan, tentu akan dibatalkan sebagai caleg sesuai dengan keputusan KPU RI maupun regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (yan/rnn/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan