UNIOIL
Bawaslu Header

DKPP Siap Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Pilkada Mulai 14 Januari 2025

Ketua DKPP Heddy Lugito-FOTO DKPP -

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan memulai persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan Pilkada 2024 pada Selasa, 14 Januari 2025.

Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (8/1) mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses sidang untuk kasus-kasus yang berhubungan dengan pilkada, guna memenuhi tuntutan publik agar penyelesaian perkara lebih cepat dan memberikan manfaat yang lebih besar.

“Khusus untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan pilkada, kita akan lakukan percepatan. Pekan depan, kita sudah mulai menyidangkan perkara pilkada,” ungkap Heddy.

Sidang-sidang tersebut akan dilaksanakan di Jakarta, berbeda dengan sidang sebelumnya yang biasanya diselenggarakan di provinsi masing-masing. 

“Yang biasanya untuk perkara-perkara pelanggaran etik di kabupaten/kota, kita harus sidang di provinsi. Sekarang, khusus untuk pilkada, kita akan sidangkan semuanya di ruang sidang di Jakarta,” ujarnya.

Heddy menambahkan bahwa langkah percepatan ini bertujuan untuk mengakomodasi tuntutan publik dan memastikan bahwa perkara pelanggaran etik dapat selesai sebelum kepala daerah terpilih dilantik. 

“Selain itu, ini juga untuk memberikan pelayanan lebih cepat kepada masyarakat, terutama pengadu dan teradu, agar persoalan pilkada ini sudah tidak menyisakan perkara etik ketika kepala daerah dilantik,” jelasnya.

Hingga saat ini, DKPP telah mencatatkan sebanyak 20 pengaduan terkait pilkada yang akan dipercepat proses persidangannya. Angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu menjelang pelantikan kepala daerah. 

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan ketidaknetralan penyelenggara pemilu masih menjadi masalah dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. 

Ia menyoroti keberpihakan penyelenggara pemilu, terutama saat pemungutan dan penghitungan suara, tercatat sebagai aduan terbesar yang diterima DKPP selama tahun ini.

Heddy menyampaikan hal ini dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, yang diselenggarakan oleh KPU RI di Jakarta, Senin (30/12/2024). “Yang paling memprihatinkan adalah keberpihakan penyelenggara Pemilu pada saat pemungutan dan perhitungan suara, yang menempati angka tertinggi. Jadi, pengaduan terbesar adalah tentang keberpihakan, ini menjadi catatan penting,” kata Heddy.

Berdasarkan data DKPP per 29 Desember 2024, terdapat 38 aduan yang masuk terkait keberpihakan penyelenggara Pemilu, menjadikannya kategori aduan terbanyak dalam ranah nontahapan Pemilu/Pilkada. “Artinya, prinsip netralitas, kejujuran, dan keadilan yang menjadi tagline kita masih menjadi sorotan publik,” tambah Heddy.

Secara keseluruhan, DKPP telah menerima 693 aduan sepanjang tahun 2024, dengan 267 aduan terkait tahapan Pemilu, 142 aduan terkait tahapan Pilkada, dan 284 aduan lainnya dalam kategori nontahapan Pemilu/Pilkada.

Heddy juga mengingatkan seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tentang pentingnya menghormati Pemilu dan Pilkada sebagai ritual pemberian mandat dari rakyat kepada calon pemimpin. 

Tag
Share