Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
USIA PENSIUN: Usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk bisa memperoleh manfaat program Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS.--FOTO DOK. JAWAPOS.COM
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk bisa memperoleh manfaat program Jaminan Pensiun (JP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Sebelumnya per 1 Januari 2019, usia pensiun yang bisa memperoleh manfaat JP dari BPJS Ketenagakerjaan adalah 57 tahun. Kemudian dipertegas bahwa usia tersebut akan terus bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya.
"Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," bunyi poin 3 Pasal 15.
Melalui PP itu juga diatur jika pekerja yang telah memasuki usia pensiun 59 tahun namun masih tetap dipekerjakan, maka peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun 65 tahun.
Selain itu, bisa memilih untuk menerima manfaat JP pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah mencapai usia pensiun.
"Dalam hal peserta telah memasuki usia pension tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah usia pensiun," bunyi poin 4 Pasal 15.
Diketahui, manfaat pensiun yang dimaksud adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun.
Dilihat dari besarannya, manfaat pensiun paling sedikit ditetapkan Rp300 ribu untuk setiap bulan. Sedangkan paling banyak ditetapkan Rp3,6 juta per bulan. (jpc/c1)