Kontraktor Jalan Dituntut 14 Bulan Penjara
SIDANG TUNTUTAN: Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang perkara korupsi jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumberrezeki, Lampung Tengah, dengan terdakwa Andri Affandi.-FOTO LEO DAMPIARI -
BANDARLAMPUNG - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan dugaan perkara korupsi jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumberrezeki, Lampung Tengah, dengan terdakwa Andri Affandi. Andri merupakan Direktur CV Sumber Karya Jaya.
Terdakwa terlihat pasrah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Iqbal Hasan menyatakannya bersalah melakukan korupsi hingga dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Iqbal menyatakan selain dikenakan hukuman badan, terdakawa juga dikenakan denda Rp50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 3 bulan.
Terdakwa tidak dikenakan uang penganti kerugian negara karena pada tahap penyelidikan sudah menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik Kejari Lamteng.
Diketahui Andri Affandi didakwa JPU telah melakukan korupsi kegiatan ruas jalan pasar Kodim Sriwijaya-Sumberrezeki, Lamteng, tahun anggaran 2021 senilai Rp1 miliar lebih.
BACA JUGA:Dinas Damkarmat Evakuasi Warga Terperosok dalam Sumur Tua
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa pekerjaan peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumberrezeki tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat di dalam RAB. Diduga adanya pengurangan volume ketebalan aspal. Seharusnya dalam RAB setebal 4 cm, faktanya ketebalan aspal jalan tersebut hanya 1,29 cm.
Selain itu, juga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan lapis pondasi agregat A (LPA) sehingga mengakibatkan adanya kerusakan walaupun jalan tersebut baru dibangun oleh penyedia.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara didapati kerugian keuangan negara senilai Rp185 juta. (*)