Dasco: Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Jadi Bahan Pembahasan dalam Revisi UU atau Omnibus Law
Pimpinan DPR RI Ahmad Sufmi Dasco -FOTO IST -
JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) akan menjadi salah satu bahan pembahasan dalam revisi undang-undang (UU) atau penyusunan Omnibus Law terkait politik.
Sejauh ini, menurut Dasco, DPR belum memutuskan apakah poin-poin dari putusan MK tersebut, baik presidential threshold maupun parliamentary threshold, akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau dalam Omnibus Law.
Pembahasan lebih lanjut baru bisa dilakukan setelah masa reses berakhir pada 15 Januari 2025. Namun, dia menegaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipatuhi.
"Nah, apakah itu akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau akan menjadi bagian dari Omnibus Law, itu nanti belum kita putuskan. Tapi yang jelas, putusan MK itu final dan mengikat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.
BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold, Pemilu 2029 Diprediksi Semakin Kompetitif
Menurut Dasco, DPR akan melakukan kajian mendalam terkait putusan MK terhadap sistem politik tersebut.
MK juga membuka ruang bagi DPR untuk menyusun norma baru yang sesuai dengan putusan tersebut. Kajian ini bertujuan agar produk undang-undang yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
"MK juga menginginkan agar calon presiden tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit," kata Dasco, menanggapi imbauan dari MK mengenai jumlah calon presiden yang ideal.
Pada Kamis, 2 Januari 2025, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keputusan ini diambil karena ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, pada 29 Februari 2024, MK juga mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Perludem (Perhimpunan untuk Demokrasi dan Pemilu) untuk menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu.
BACA JUGA:MK Hapuskan Presidential Threshold 20 Persen, Berlaku untuk Pilpres 2029
MK berpendapat bahwa kebijakan ambang batas parlemen telah mengurangi hak rakyat sebagai pemilih, serta menghambat calon yang memperoleh suara lebih banyak namun tidak dapat menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas tersebut.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Sri Zul Chairiyah mengusulkan adanya tim independen untuk meminimalkan jumlah calon setelah penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).