UNIOIL
Bawaslu Header

Dewan Minta Kafe Pemancar Gunung Balau Ditutup

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG – Pasca kejadian robohnya kafe yang berada di Pemancar Gunung Balau pada malam tahun baru yang mengakibatkan 15 pengunjung dilarikan ke rumah sakit, Komisi I DPRD Bandarlampung bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta camat, lurah, RT, kepala lingkungan, dan pengelola kafe melakukan rapat dengar pendapat atau hearing. 

Dalam rapat itu, Komisi I DPRD Bandarlampung menegaskan bahwa kafe yang berada di Pemancar Gunung ditutup secara permanen. 

Ketua Komisi I Misgustini mengatakan bahwa kejadian robohnya bangunan kafe di pemancar tersebut merupakan ilegal dikarenakan tidak memiliki izin DPMPTSP dan juga izin pemilik tanah. ’’Kafe akan ditutup permanen sampai pengelola kafe memenuhi izin-izin yang berlaku,’’ katanya 

Sementara Kepala DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan bahwa bangunan kafe atau kedai tersebut liar atau ilegal yang tidak memiliki izin.

Sementara pengelola atau pemilik kafe, Baim Bun, mengatakan bahwa pihaknya mengikuti aturan dan menunggu kabar selanjutnya. Ke depan, pihaknya juga akan melakukan pemenuhan izin-izin yang berlaku. 

Menurut keterangan Baim Bun, terdapat 5 korban yang mengalami luka-luka dan pihak kafe telah memberikan pengobatan.

Diketahui ada 21 kafe atau kedai di atas Pemancar Gunung Balau. Kafe-kafe tersebut tidak memberikan retribusi kepada Pemkot Bandarlampung. (*) 

 

Tag
Share