RAHMAT MIRZANI

Kades Kalisari Tepis Dugaan Pungli

BANDARLAMPUNG - Kepala Desa (Kades) Kalisari, Natar, Lampung Selatan (Lamsel), Sutikno buka suara  terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh petugas penyaluran bantuan di kantor desanya. Ia tak menampik adanya praktik penarikan uang dilakukan petugasnya sebagaimana hasil penelusuran Radar Lampung sebelumnya. 

Namun, Sutikno menyangkal bahwa merupakan pungli. ’’Warga (penerima bansos, Red) ini kan banyak, jadi mungkin mereka salah tangkap pengertian saja,” katanya saat ditemui di kantor desa setempat, Senin (4/12).

Dijelaskannya bahwa uang Rp5 ribu yang diakui penerima bansos dimasukkan dalam kotak merupakan bagian dari program Gerakan Seribu Sehari (Gaserbu) desanya. Menurutnya itu pun bukan Rp5.000, tetapi seikhlasnya, yang nantinya digunakan untuk program bantuan bedah rumah tidak layak huni (RTLH). 

Sutikno mengatakan bahwa warga penerima bansos salah tangkap sehingga memasukkan uang ke dalam kotak sejumlah Rp5 ribu. ’’Padahal, saya sudah terangkan bahwa itu seikhlasnya saja. Tidak dipatok jumlahnya. Itu program kabupaten bernama Gaserbu,” katanya.

Sementara untuk uang Rp10 ribu yang diberikan langsung kepada petugas, menurut dia, itu uang administrasi. Uang tersebut digunakan untuk membayar transaksi tarik tunai di BRILink yang merupakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Itu dikarenakan jasa untuk setiap tarik tunai sebesar Rp10 ribu kepada agen BRILink setempat. ’’Tujuannya memberdayakan BUMDes,” katanya lagi. 

Ditanya terkait kartu semacam ATM milik keluarga penerima manfaat (KPM) yang justru berada di desa dan bukan dipegang warga, dia membenarkan. Menurutnya bahwa penitipan kartu kepada petugas desa merupakan hasil kesepakatan bersama.

Itu dibuktikan dengan sebuah surat yang ditandatangani semua KPM sejak tahun 2020. Surat berita acara penitipan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menyatakan bahwa warga yang menerima bantuan pangan nontunai (BPNT) telah sepakat untuk menitipkan KKS kepada aparatur Desa Kalisari. 

Surat itu, tandasnya, ditandatangani kepala dusun dan kepala desa lengkap dengan cap Desa Kalisari. Meski begitu, dia menerangkan bagi warga yang kemudian tidak setuju dengan penitipan kartu tersebut hendaknya melapor ke desa untuk diberikan.

’’Ya nanti kita kembalikan kalau ada yang tidak setuju,” katanya seraya menyebut untuk bantuan per keluarga penerima manfaat Rp400 ribu yang diberikan dua bulan sekali.  

Atas mencuatnya keluhan warga tersebut, Sutikno pun mengaku akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi. ’’Menjadi bahan koreksi kita juga agar ke depan lebih kontrol lagi,” singkatnya.

Sebelumnya, diduga ada pungli pada penyaluran dana bantuan sosial di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, Lamsel. Ini berdasarkan pengakuan beberapa warga desa setempat yang juga keluarga penerima manfaat bansos tersebut.

Mereka menyebut ketika hendak mengambil bantuan di kantor desa diharuskan menyerahkan sejumlah uang terlebih dulu. Meskipun jumlahnya tidak begitu besar, hanya Rp15 ribu per warga atau penerima bantuan. ’’Jadi, kami harus menyerahkan uang Rp15 ribu untuk mengambil bantuan,” curhat salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan saat bertemu tim Radar Lampung, Rabu (29/11) lalu. 

Sumber ini menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut diharuskan sebagai semacam syarat pengambilan bantuan. ’’Kemarin itu BPNT (bantuan pangan nontunai), tetapi bantuannya dalam bentuk uang,” ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan