Digerebek, Penjudi Kabur ke Sungai

DISITA: Barang bukti perjudian sabung ayam yang diamankan Polsek Batangharinuban. -FOTO POLRES LAMTIM-

LAMPUNG TIMUR - Polsek Batangharinuban menggerebek perjudian sabung ayam. Dari penggrebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit motor, dua ayam bangkok,  satu geber warna putih, satu bak plastik warna hitam, dua ember plastik, satu ember kaleng, satu jam dinding, dan delapan pasang sandal karet.

Kapolsek Batangharinuban AKP Dian Andika menjelaskan penggrebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam di Desa Gedungdalam, Kecamatan Batangharinuban, Lampung Timur, Minggu (3/12). Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

Namun, saat penggrebekan para pemain judi sabung ayam yang melihat kedatangan anggota Polsek Batangharnuban, mereka segera melarikan diri ke arah sungai Desa Gedungdalam. Dari penggerebekan tersebut tidak berhasil mengamankan barang bukti tersebut. "Saat ini barang bukti kami amankan di Polsek Batangharinuban. Sedangkan para para pelakunya masih kami buru,"jelas AKP Dian Andika. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Lamtim mengungkap kasus perjudian di Kecamatan Jabung, (19/8) lalu. Dari ungkap kasus itu, personil gabungan Polres Lamtim dan Polsek Jabung mengamankan satu tersangka. Yaitu, HM (54) warga Kecamatan Gunungpelindung, Lamtim. Kasatreskrim Polres Lamtim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam dan dadu koprok di Desa Jabung, Kecamatan Jabung. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil gabungan Polres Lamtim dan Polsek Jabung melakukan penggrebekan di areal perladangan yang dijadikan lokasi perjudian. Namun, personil gabungan hanya berhasil mengamankan HM di lokasi perjudian. Sedangkan, para penjudi lainnya langsung kabur ketika melihat petugas datang. (wid/c1/nca)

 

Tag
Share