Dua Wanita di Tubaba Kedapatan Bawa Ekstasi
DIAMANKAN: Polres Tubaba amankan dua wanita yang membawa pil ekstasi. -Foto ist-
PANARAGAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan dua wanita sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi, Jumat (3/11).
Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, Kasatresnarkoba AKP Jefry Saifullah, mengatakan, dua wanita yang diamankan adalah SA (23) yang merupakan warga Kelurahan Panargan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba dan EN (23) warga Tiyuh Chandra Jaya,Tubaba.
"Kedua tersangka ditangkap sedang berada di jalan poros Kelurahan Panaragan Jaya. Dari penangkapan keduanya tim mendapati barang bukti satu butir pil warna merah yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan satu lembar uang kertas pecahan seribu, dua unit handphone, , satu tas selempang warna hitam, satu unit motor Honda BEAT BE 2432 QD beserta kunci kontak.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.
Tersangka SA dan EN dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)