Pencuri Baterai Tower Tertangkap saat Hendak Kirim Barang Curian
--
PANARAGAN - Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower BTS (Base Transceiver Station).
Kasus ini berawal dari laporan korban pada 27 Desember 2024, menyusul hilangnya satu unit baterai lithium milik PT Huwawei Tech Investment yang berada di Tiyuh (Desa) Tunasasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, Pada hari Kamis 26 Desember 2024, Polres Tubaba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku ketika hendak mengirimkan baterai tower melalui jasa pengiriman barang yang berada di Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan berinisial RP (30) warga Tiyuh Murnijaya, Kecamatan Tumijajar, serta dua pelaku lain SI (33) dan AS (35) keduanya merupakan warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik.
Ketiga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Tulangbawang Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sendi Antoni, melalui Kasatreskrim Tubaba Iptu Tosira menerangkan pelaku telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti juga berhasil ditemukan dan diamankan.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Tubaba untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap keamanan lingkungan sekitar.
“Segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas ke Polres Tulangbawang Barat,” tegas Iptu Tosira.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan komitmen serius Polres Tubaba dalam memberantas tindak kriminalitas serta mengajak masyarakat dan tempat tempat usaha untuk lebih peduli terhadap keamanan pribadi dan lingkungan sekitar.(*)