Remisi Khusus Natal di Rutan Krui Nihil
Rutan Kelas II B Krui --FOTO YAYAN PRANTOSO/RLMG
PESBAR - Seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Krui, Pesisir Barat, tidak ada satu pun yang mendapatkan remisi khusus hari Natal 2024. Hal itu karena seluruh warga binaan di Kelas II B Krui memeluk agama Islam.
Kepala Rutan Kelas II B Krui Fajar Ferdinan menjelaskan bahwa ketentuan remisi khusus Natal ditetapkan berdasarkan agama yang dianut oleh setiap warga binaan. ’’Sebagaimana aturan yang berlaku, remisi khusus hari raya Natal hanya dapat diberikan kepada WBP yang beragama Kristen. Namun, di Rutan Krui seluruh warga binaan yang terdaftar adalah umat muslim sehingga tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut,’’ katanya.
Pada 2023, kata Fajar Ferdinan, juga sama di mana tidak ada warga binaan yang menerima remisi khusus Natal. ’’Hal ini mengingat populasi penghuni Rutan Krui yang mayoritas beragama Islam. Jadi remisi khusus Natal menjadi tidak relevan bagi mereka. Remisi yang diberikan kepada WBP, baik untuk hari raya Idul Fitri, Natal, atau hari raya keagamaan lainnya, memang sangat bergantung pada agama yang dianut masing-masing individu. Meski tidak ada pemberian remisi khusus Natal tahun ini, kegiatan di Rutan Krui tetap berjalan normal. Kegiatan pembinaan yang menjadi fokus utama rutan tetap dilaksanakan dengan berbagai program yang rutin dilaksanakan untuk mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para warga binaan,” jelasnya.
Fajar Ferdinan berharap agar para WBP dapat terus menjalani masa pidananya dengan penuh kesadaran untuk berubah dan memperbaiki diri. ’’Selain itu juga diharapkan agar mereka (warga binaan) dapat memanfaatkan waktu di dalam rutan untuk memperbaiki diri, menjalani proses pembinaan dengan baik, dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
’’Meskipun tidak ada remisi khusus Natal tahun ini, Rutan Krui tetap menjaga komitmennya dalam menjalankan tugasnya sekaligus memberi pembinaan yang bermakna bagi para warga binaan,” tegas Fajar Ferdinan. (*)