Honorer Gagal PPPK Tahap I, Bisa Ikut Seleksi Tahap II
Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengimbau peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak lolos untuk tidak risau, karena mereka masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi tahap II yang akan dibuka.-JAWAPOS-
JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap I telah diumumkan pada Senin, 24 Desember 2024. Bagi peserta yang tidak lolos seleksi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memberikan imbauan agar tidak khawatir, karena masih ada kesempatan mengikuti seleksi tahap II.
Rini menjelaskan bahwa mereka yang gagal di seleksi tahap I dapat kembali mencoba di tahap II, asalkan sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, sekitar 1,7 juta tenaga honorer/non-ASN yang terdata di BKN masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.
"Kita akan membuka tahap II. Selama terdaftar di BKN, mereka bisa mengikuti seleksi tahap II," kata Rini Widyantini di Jakarta pada 24 Desember 2024.
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan honorer ini merupakan amanat dari UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintah pada tahun depan.
BACA JUGA:Wamen BUMN Cek Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru
Rini juga menambahkan bahwa seleksi tahap II terbuka bagi peserta yang sebelumnya gagal pada seleksi administrasi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pada seleksi tahap I, banyak tenaga honorer yang mengeluhkan status TMS mereka tanpa keterangan yang jelas.
"Komitmen pemerintah memang untuk menyelesaikan penghapusan 1,7 juta tenaga honorer," ujarnya.
Namun, Rini juga mencatat adanya ketidaksesuaian antara jumlah formasi yang diajukan dan jumlah tenaga honorer yang terdaftar. Formasi yang diusulkan ke panselnas hanya sekitar 1,17 juta, sementara masih ada sekitar 530 ribu tenaga non-ASN yang tidak tercakup dalam formasi tersebut.
"Bagi mereka yang terdata tetapi tidak ada formasinya, kami akan masukkan ke dalam mekanisme paro waktu," imbuh Rini. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi pendidik atau guru yang tidak terakomodasi dalam formasi, namun tetap masuk dalam data ASN.
BACA JUGA:BRI Gelar Promo Natal dan Tahun Baru, Buruan Kejar Diskon Rp1,29 Juta!
Saat ditanya mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun depan, Rini tidak memberikan banyak penjelasan.
Ia hanya menyebutkan bahwa meskipun jumlah kementerian bertambah dari 34 menjadi 48 kementerian, hal tersebut tidak serta-merta menambah jumlah pegawai PNS.
"Setiap kementerian memiliki fungsi-fungsi pemerintahan yang sudah memiliki pengampu masing-masing," kata Rini, menjelaskan. (jpc/abd)