Bawaslu Header

Malam Tahun Baru Pemkot Tak Larang Penggunaan Kembang Api

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat diwawancarai. -Foto Melida/Radar Lampung -

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan hingga kini belum ada larangan terkait penggunaan kembang api ketika malam pergantian tahun 2024/2025 di Kota Tapis Berseri.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, dirinya menyebut larangan penggunaan kembang api ketika malam puncak pergantian tahun 31 Desember mendatang.

"Larangan penggunaan kembang api di malam hari dari pusat belum ada, tapi kalau menurut bunda kalau kembang api tidak jadi masalah karena biasanya kalau kembang api itu digunakan oleh hotel-hotel besar pastikan banyak tamunya," katanya, Senin, 23 Desember 2024 di aula, Semergou, Pemkot Bandarlampung.

Menurut Bunda Eva, hal ini tidak berlaku untuk penggunaan petasan atau mrecon ýang pihaknya larang. 

"Tapi petasan atau mrecon itu ýang bermasalah kaget semua nanti, juga bahaya kalau mengenai orang, jadi menurut kami (pemerintah) silahkan saja kalau menghidupkan kembang api, tapi tidak untuk petasan atau mercon," ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya akan melakukan tindakan satu arah ketika mendapatkan aturan dari pusat soal larangan tersebut.

"Tapi kalau intrupsi pusat turun dan tidak boleh, ya mohon maaf kita akan ikuti aturan itu," tandasnya.(*)

Tag
Share