Bawaslu Header

KP3 Provinsi Lampung Gelar Rakor di Lampung Barat

--

MENINGKATKAN kinerja tim, menyamakan persepsi, pandangan dan gerak langkah dalam melaksanakan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Lampung dan Lampung Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Aula Hotel Sahabat Utama, Lampung Barat, kemarin (25/10).

Acara yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Drs. Adi Utama itu menghadirkan Jaksa Fungsional Kejati Lampung Agung Prabudi Jaya Saputra, S.H., M.H., dan Ipda. Muhtar Sani dari Polda Lampung.


--

Kegiatan ini diikuti 40 peserta yang berasal dari Badan, Dinas, Distributor, Pengawas, BPP serta perwakilan KTNA.

Dalam sambutannya, Pj Sekkab Lampung Barat selaku  Ketua KP3 Lampung Barat, Adi Utama mengatakan, sebagian besar masyarakat Lampung Barat adalah petani. Dimana petani dalam usaha taninya tidak dapat terlepas dari kebutuhan akan sarana produksi pertanian.

Sarana produksi pertanian yang sangat vital tersebut dapat dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu pupuk dan pestisida. Pupuk berperan sebagai katalisator untuk memacu peningkatan produktivitas hasil pertanian. Sementara penggunaan pestisida ditujukan sebagai pengendali organisme pengganggu tumbuhan pada ambang batas ekonomi.

Dalam hal alokasi dan harga, pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

”Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa jenis pupuk yang mendapatkan subsidi ialah hanya NPK, Urea dan NPK Formula. Kemudian hanya 9 (sembilan) komoditas yang mendapatkan subsidi, diantaranya (Tanaman Pangan: Padi, Jagung, Kedelai), (Hortikultura: Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih), (Perkebunan: Tebu rakyat, Kakao, dan Kopi),” kata dia.

Menurutnya, sebagai bentuk tanggungjawab Pemkab Lampung Barat dalam melakukan fungsi pengawasan pada tingkat pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayahnya.Maka dibentuk KP3 Lampung Barat yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Lampung Barat No. 49 Tahun 2023 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida.

KP3 Lampung Barat terdiri dari pejabat dinas/instansi lintas sektoral yang terkait dengan peredaran dan pengawasan pupuk bersubsidi.Tujuan dari pengawasan terhadap pengadaan, penyaluran dan peredaran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Lampung Barat khususnya, dimaksudkan agar dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

”Tanggung jawab pengawasan pada pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi merupakan tanggungjawab bersama yang tidak dapat dipisahkan antara pihak produsen, distributor resmi, pengecer dan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Pengawasan ini lanjut dia, dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan yang disebabkan oleh oknum–oknum yang akan mengambil keuntungan sepihak dari adanya pupuk bersubsidi ataupun subsidi pupuk yang diberikan pemerintah untuk membantu petani, yang memiliki lahan seluas-luasnya 2 Ha setiap musim tanam.

Sementara, Kabid Sarana dan Prasarana DKPTPH  Provinsi Lampung Tubagus M. Rifki  yang membacakan sambutan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/583/B.04/HK/2022 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Lampung Tahun 2022 bahwa KP3 merupakan wadah koordinasi pengawasan antar intansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

”Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional, semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar yang diizinkan oleh pemerintah, memberikan kesempatan petani untuk memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan kemampuan daya belinya,” kata Tubagus.

Terusnya, meskipun berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun kenyataan di lapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu, kadaluarsa, mutu dan efektivitasnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan.

Khusus untuk penyediaan pupuk, lanjut dia, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani yang akhirnya dapat meningkatan kesejahteraan petani. Mengingat pupuk bersubsidi termasuk kategori barang dalam pengawasan maka pengadaan dan penyalurannya harus diawasi agar sesuai dengan prinsip enam tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat.

Menurt Tubagus, terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 terdapat perubahan tata kelola pupuk subsidi yaitu (1). Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis yakni Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai), Hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), Perkebunan (tebu rakyat, kopi, kakao) dan (2). Membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK. (adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan