Bawaslu Header

KPU Sebut Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Idealnya pada 13 Maret 2025

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan akan dilaksanakan pada 13 Maret 2025.-FOTO DOK DISWAY -

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang paling idealnya dilakukan pada 13 Maret 2025.

“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” ujar Afifuddin di Jakarta, Jumat.

Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur, sementara untuk wali kota dan bupati pada 10 Februari 2025. Namun, pelantikan kepala daerah ini kemungkinan akan mundur akibat adanya perubahan jadwal penanganan perkara Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga kini, belum ada aturan baru mengenai tanggal pelantikan, meskipun ada perubahan jadwal yang dilakukan oleh MK.

Afifuddin menjelaskan, perkiraan pelantikan pada 13 Maret 2025 berdasarkan waktu penanganan perkara di MK. “Melihat jumlah gugatan yang lebih dari 300 perkara, jika pelantikan tetap dilaksanakan di awal Februari, proses di MK, seperti sidang pendahuluan dan pembuktian, kemungkinan masih berlangsung,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Kamis (19/12), Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga mengungkapkan kemungkinan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Maret 2025, seiring dengan perubahan jadwal penanganan perkara Pilkada oleh MK.

“Kira-kira Maret,” ujar Bima Arya di Surabaya, Jawa Timur.

Dia menekankan pentingnya pelantikan dilakukan secara serentak agar masa pemerintahan dapat berjalan bersamaan. “Pelantikan harus dilakukan serentak, agar masa pemerintahan berjalan dengan baik dan tidak ada perbedaan,” tandasnya. 

Sebelumnya, BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah telah menyelesaikan penetapan hasil pilkada serentak 2024.

Namun, penetapan hasil pilkada di Lampung masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu, calon-calon yang memperoleh suara terbanyak akan dilantik pada Februari 2025.

Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pengumuman BRPK dari MK sebelum melakukan penetapan hasil Pilkada.

“Kami masih menunggu pengumuman BRPK sebelum melakukan penetapan,” kata Hermansyah saat dihubungi pada Kamis 12 Desember 2024.

Setelah menerima BRPK, KPU memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih.

“Setelah itu, kami akan mengumumkan secara resmi,” jelas Hermansyah.

Tag
Share