Bawaslu Header

Oknum PNS Cabuli Anak Tirinya

DITANNGKAP: Nurohim ditangkap Polda Lampung setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya. -FOTO SASKIA/RLMG-

BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria bernama Nurohim (44) seorang PNS di Provinsi Bengkulu, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur berinisial AZ (13).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban NA dengan nomor laporan Polisi LPB/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG pada tanggal 9 Desember 2024.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah ibu korban di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Pada 25 November 2024, sekitar pukul 10.10 WIB.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku mengantar korban ke sekolah. Di tengah perjalanan, korban yang mengidap penyakit asma mengeluh sesak nafas.

Kemudian, pelaku memberhentikan mobilnya di Jalan Ryacudu dan berpura-pura bisa mengobati korban.

Ia kemudian merayu dan membujuk korban untuk diperiksa, yang berujung pada tindakan pelecehan seksual dengan memegang area intim korban.

Pelaku diduga telah melakukan pelecehan tersebut berulang kali. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, tim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku yang mengetahui telah dilaporkan oleh istrinya melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung.

Diketahui, pelaku cukup lincah bersembunyi di beberapa lokasi, antara lain Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, dan Palembang, Sumatera Selatan. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku akhirnya ditangkap di Hotel Surya Baru, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada 19 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menambahkan, pihaknya professional dalam menangani perkara tersebut.

"Proses hukum akan terus kami jalankan secara profesional demi keadilan bagi korban," tambah Umi.

Menurut Umi, tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tag
Share