RAHMAT MIRZANI

Pengesahan RAPBD Lamtim Terancam Terhambat

SUKADANA - Program pembangunan di Lampung Timur (Lamtim) tahun 2024 terancam terhambat. Pasalnya hingga awal Desember ini, belum ada kejelasan jadwal pengesahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2024.

Padahal sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, RAPBD 2024 seharusnya sudah disahkan paling lambat 30 November 2023. Bila terjadi keterlambatan, konsekuensinya akan mendapat sanksi administratif dari Kementerian Keuangan. Antara lain tidak dibayarkannya hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundangan selama enam bulan. Itu sebagaimana diatur dalam pasal 321 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerntah Daerah.

Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif membenarkan, sesuai ketentuan batas waktu pengesyahan RAPBD 2024 memang pada 30 November 2023. Namun, hingga awal Desember 2023 ini baru pada tahap pembahasan kebijakan umum anggarn (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) RAPBD tahun 2024.

Penyebab keterlambatan pengesahan RAPBD 2024 itu terjadi karena dewan tidak mau asal-asalan dalam membahas anggaran dan program kegiatan yang direncanakan tahun 2024.  “Dewan lebih berhati-hati dan cermat dalam membahas RAPBD 2024,”jelas Ali Johan Arif, Minggu. Karenanya, sebelum melanjutkan pembahasan KUA dan PPAS RAPBD 2024, dewan juga membutuhkan laporan realiasi anggaran dan kegiatan yang direncanakan pada tahun 2023. 

Sebab, berdasarkan hasil evaluasi ternyata, masih ada sejumlah program dan tanggungan pembayaran tahun 2022 dan 2023 yang belum dilaksanakan di tahun 2023. “Dewan lebih berhati-hati dalam membahas RAPBD 2024 agar terjadinya kesulitan anggaran pada tahun 2022 dan 2023 tidak terulang di tahun 2024,”lanjut Ali Johan.

Ditambahkan, dengan adanya keterlambatan pengesahan RAPBD 2024 memang resikonya Lamtim akan mendapat sanksi administrasi. “Dewan tidak ingin gegabah dalam membahas RAPBD 2024 agar permasalahan keuangan yang terjadi selama dua tahun berturut-turut tidak terulang. Itu meski resikonya mendapat sangsi administasi dari Kementrian Keuangan,”imbuh Ali Johan.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Lamtim menggelar rapat paripurna tentang penyampaian rancangan KUA PPAS APBD tahun 2024, Senin 13 November 2023. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ariyan Putra Marga itu dihadiri Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo, Wakil Bupati Azwar Hadi dan jajaran Forkopimda serta para kepala organisasi perangkat daerah. (wid/c1/nca)

 

Tag
Share