Remaja Todong Driver Ojol Pakai Sajam
TERTANGKAP: AP pelaku penodongan driver ojol tertangkap warga setelah korban melawan. -Foto ist-
BANDARLAMPUNG - Polsek Telukbetung Timur berhasil meringkus seorang remaja berinisial AP (19), warga Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung.
Remaja ini nyaris diamuk massa setelah melakukan aksi nekat merampas sepeda motor milik seorang driver ojek online.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Minak Pengantin, Kelurahan Sukarame II, Telukbetung Barat, Bandarlampung pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
Beruntung, korban yang menjadi sasaran perampasan melawan dan berteriak meminta tolong, hingga pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar.
Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Muslikh menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat pelaku memesan ojek online (ojol) melalui aplikasi dengan titik awal di Jalan Raden Gunawan, Kecamatan Rajabasa, dan meminta diantarkan ke Jalan Wan Abdul Rahman, Kecamatan Telukbetung Timur.
Setelah sampai di tujuan, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya kembali ke wilayah Sukarame II.
"Pelaku ini melakukan pemesanan secara offline ketika meminta untuk diantarkan kembali ke wilayah Sukarame II. Namun, di tengah perjalanan, pelaku menodongkan senjata tajam (sajam) ke leher korban dan meminta korban menyerahkan sepeda motornya," ungkap Kompol Muslikh.
Aksi perampokan tersebut mendapatkan perlawanan dari korban, yang berusaha mempertahankan sepeda motornya.
Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku, namun perlawanan korban berhasil mengundang perhatian warga sekitar.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera membantu korban dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah menerima laporan, anggota Bhabinkamtibmas langsung menuju ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku.
Polisi juga menyita satu buah pisau lipat milik pelaku sebagai barang bukti.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Telukbetung Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Muslikh.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(*)