Pemkab Mesuji Terbitkan Edaran, Pemilik Lapak Dilarang Beli Sawit Curian
--
MESUJI - Menyikapi maraknya aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di PT Prima Alumga.
Pemerintah Kabupaten Mesuji menerbitkan Surat Edaran Nomor : 100.3.4.1/6404/IV.14/MSJ/2024 Tentang Norma Usaha Jual Beli Usaha Komoditas Perkebunan.
Surat edaran ini ditujukan kepada lapak sawit, karet dan singkong di Mesuji kepada seluruh pelaku usaha jual beli komoditas perkebunan di Mesuji.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mesuji, Taufiq Widodo saat dikonfirmasi di kantornya Jumat 20 Desember 2024.
Menurut Taufiq, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah dan dalam rangka menjaga iklim investasi di Mesuji.
Dalam pelaksanaannya, aktivitas jual beli komoditas Perkebunan, Pemkab Mesuji menyampaikan kepada pelaku usaha, di mana salah satu poinnya yakni pelaku usaha untuk tidak menerima atau membeli barang yang terindikasi hasil tindak pidana pencurian.
“Jadi terkait pencurian TBS sawit memang menjadi perhatian serius Pemkab Mesuji. Hal tersebut juga sudah kami bahas dengan Forkopimda Mesuji pada bulan September lalu,” terang Taufiq Widodo.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Mesuji sudah membuat imbauan dan edaran di lapak sawit maupun singkong yang ada di Mesuji.
Salah satu poinnya yaitu para pelaku usaha untuk tidak menerima atau membeli barang yang terindikasi hasil tidak pidana pencurian.
“Ini merupakan bentuk penyikapan dan respon dari Pemkab Mesuji terkait maraknya pencurian TBS sawit,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di PT Prima Alumga di Kecamatan Mesuji Timur kian marak.
Pada Rabu 18 Desember 2024 pencurian kembali terjadi dan berhasil digagalkan pihak keamanan perusahaan.
Barang bukti berupa TBS sawit sebanyak 3 Metrik Ton (MT) dari empat perahu kelotok berhasil diamankan, sedangkan para pelaku berhasil melarikan diri.
"Ya jadi kronologi terjadinya pencurian itu di Blok A 12. Tepatnya di perbatasan pos tapal lama dan pos tapal baru," kata Hasanuddin Satpam PT Prima Alumga.