Bawaslu Header

Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Kejari Mesuji Tahan Kadis PPPKBP3A

DITAHAN: Kejari Mesuji saat melakukan ekspose kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Dinas PPKBP3A, Kamis (19/12). - FOTO ARDIAN MUKTI/RADAR LAMPUNG -

MESUJI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Herawati Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPKBP3A) Mesuji sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, penetapan tersangka

Herawati berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.  

Penetapan tersangka setelah Kejari Mesuji melaksanakan serangkaian penyidikan (berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-02/L.8.22/Fd.2/09/2024 tanggal 2 September 2024.

Dari proses penyidikan itu, penyidik kata Leonardo telah berhasil mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa ⁠ 38 orang sebagai saksi serta ahli satu orang.

Serta Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) Tindak Pidana Korupsi Dana BOKB pada Dinas (PPKBP3A) Mesuji tahun 2020.

Oleh Inspektorat Mesuji, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.524.754.920, atau (Rp1,5 miliar lebih).

Perbuatan tersangka, melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 serta pasal 9 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka HS selama 20 hari ke depan. Tersangka kita tahan di Rutan Kelas I Bandarlampung,” terang Kasipidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna.

Pertimbangan penyidik, sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.(muk/nca)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan