Gugatan Achmad Ghufron Terhadap Cak Imin Ditolak, PKB Menangkan Kasus
TOLAK GUGATAN: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Achmad Ghufron terhadap Ketua Umum PKB Cak Imin, mengakhiri sengketa internal PKB terkait pemecatan Ghufron.-FOTO IST/DISWAY -
JAKARTA - Kuasa hukum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anwar Rachman mengungkapkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
’’Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pun pupus,” kata Anwar pada Rabu (18/12).
Anwar menambahkan bahwa tuduhan Ghufron yang menyatakan bahwa PKB bertindak sewenang-wenang dan tidak prosedural terkait pemecatannya, telah terjawab dalam keputusan ini.
Menurut Anwar, pemecatan adalah urusan internal partai politik sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No: 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta UU khusus, yakni UU No: 2 Tahun 2008 Jo UU No: 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Jadi, persoalan yang diajukan oleh penggugat adalah urusan internal partai,” jelas Anwar.
Ghufron sebelumnya menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah diberhentikan dari PKB. Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP PKB No: 33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024, yang menetapkan Achmad Ghufron Sirodj (Penggugat) diberhentikan dari keanggotaan PKB. Keputusan ini diambil karena Ghufron dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB serta peraturan disiplin partai.
Anwar menjelaskan lebih lanjut bahwa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penyelesaian perselisihan internal partai politik harus dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 32 UU No: 2 Tahun 2011. Penyelesaian ini harus melalui Mahkamah Partai atau lembaga sejenis yang dibentuk oleh partai politik, yang diatur dalam AD/ART partai tersebut.
“Karena Ghufron mengajukan masalah ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar,” jelas Anwar.
Dengan penolakan gugatan ini, PKB berhasil mempertahankan keputusan internal partai yang sah.
Sebelumnya, Usai mengumumkan daftar pengurus DPP, Partai Kebangkitan Bangsa besutan Ketua Umum Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menghadapi gugatan dari mantan kadern. kadernya
Dua calon anggota DPR terpilih 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 September 2024.
Dilihat Disway.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
Gugatan ini ditujukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) karena memecat sepihak dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” ujar kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 September 2024.