Gugatan Achmad Ghufron Terhadap Cak Imin Ditolak, PKB Menangkan Kasus
TOLAK GUGATAN: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Achmad Ghufron terhadap Ketua Umum PKB Cak Imin, mengakhiri sengketa internal PKB terkait pemecatan Ghufron.-FOTO IST/DISWAY -
Dalam petitumnya, majelis hakim menerima gugatan penggugat seluruhnya.
“Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Tentang Pemecatan Penggugat Sebagai Anggota Partai Kebangkitan Bangsa yang diterbitkan oleh Tergugat;,” tulis petitum dikutip Disway.id.
Taufik menambahkan, untuk sidang gugatan perkara tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan. Ia meminta pemecatan kedua kader PKB dibatalkan agar anggota DPR RI terpilih itu segera didaftarkan PKB.
“Sehingga tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029,” ujarnya.
Untuk diketahui, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menerima kabar bahwa mereka telah diberhentikan sebagai kader partai. Keduanya meradang dan mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahkan keduanya sempat mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB untuk meminta kejelasan, namun tidak ada satu pun pengurus yang bersedia menerima bahkan memberi penjelasan.
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian,” kata Achmad Ghufron Sirodj.
Untuk mengkonfirmasi hal ini, Disway sudah menghubungi Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. Namun, hingga berita ini ditulis, Jazilul belum merespons perihal gugatan mantan kader PKB tersebut. (jpnn/c1/abd)