KPK Pertimbangkan Panggil Gubernur BI Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR
--
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Ini terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan lembaga tersebut.
Pemanggilan ini setelah KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur BI dalam upaya mengumpulkan bukti.
“Ya, pasti kami panggil,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan, Rabu (18/12).
Rudi menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan tidak hanya menyasar ruang kerja Gubernur BI, tetapi juga beberapa ruangan lainnya. “Kami geledah beberapa ruangan, salah satunya ruang Gubernur BI. Kami mencari dokumen dan barang bukti terkait dugaan tersebut,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang nantinya akan dianalisis lebih lanjut. KPK berencana untuk mendalami bukti-bukti ini melalui pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Rudi juga menegaskan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka masih belum diungkapkan ke publik.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka yang diduga menerima dana dari CSR Bank Indonesia beberapa bulan yang lalu,” ungkap Rudi.
Terkait dengan kabar adanya keterlibatan pihak dari DPR RI dalam kasus ini, Rudi enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya menegaskan bahwa sementara ini terdapat dua orang tersangka yang telah ditetapkan.
“Saat ini, kami baru menetapkan dua orang tersangka,” pungkas Rudi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12) malam. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan dana CSR yang melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa masalah utama dalam kasus ini adalah penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
“Masalahnya muncul ketika dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial atau publik, ternyata disalahgunakan. Misalnya, dari total dana CSR yang ada, hanya sebagian yang digunakan dengan tepat, sementara sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep.
Asep menambahkan bahwa korupsi dalam bentuk ini melibatkan penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas sosial atau publik, seperti rumah atau jalan, tetapi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.