Pengedar Sabu Diringkus
GUNUNGSUGIH - Polsek Seputihmataram meringkus seorang pria berinisial MA (43), warga Kampung Qurniamataram, Kecamatan Seputihmataram, Lampung Tengah (Lamteng), karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (24/10).
Hal itu dijelaskan Kapolsek Seputihmataram Iptu Y. Budi Sansoto. Dia mengatakan ditangkapnya MA yang diduga sebagai pengedar ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kecamatan Seputihmataram. ’’Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan sambung Iptu Budi, kemudian anggota Polsek Seputihmataram melakukan penangkapan di salah satu rumah di Kampung Qurniamataram. Pada saat melakukan penangkapan tersangka ketika sedang menuju ke rumahnya. “Kemudian tersangka diamankan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas rokok,” kata kapolsek.
Di lokasi lain, Polres Lampung Timur (Lamtim) mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin. Dari ungkap kasus itu, personil Satresnarkoba Polres Lamtim mengamankan, MR (20) warga Kecamatan Bandarsribawono. Kasatresnarkoba Polres Lamtim Iptu Riky Setiawan menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat-obatan tanpa izin di Kecamatan Matarambaru, Lamtim. Berdasarkan informasi masyarakat, anggota menangkap MR di Desa Matarambaru, Kecamatan Matarambaru, Senin (23/10). “Berikut MR turut diamankan barang bukti berupa 144 butir pil hexymer dan uang tunai Rp150 ribu,” tandasnya.
Barang bukti itu pil hexymer itu terdiri dari satu plastik klip bening yang berisikan 49 butir. Kemudian, 1 plastik klip bening yang berisikan dua butir dan enam plastik klip bening yang masing-masing berisikan 16 butir. Atas perbuatannya, MR dijerat pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan /atau 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Lamtim mengamankan empat tersangka kasus peredaran obat obatan terlarang. Masing-masing, RK (22) warga Kecamatan Labuhanratu, HP (21) dan EA (23) warga Kecamatan Wayjepara. Kemudian, ZH (17) warga Kecamatan Gunungpelindung. Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 731 pil Hexymer dan 0,5 gram narkotika golongan 1 jenis sabu. (ful/wid/c1/nca)