Bawaslu Header

Penipu Modus Hipnotis Diamankan

DIRINGKUS: Diduga pelaku penipuan dengan modus hipnotis, NS (39) asal Siring Agung, Ilir Barat, Sumatera Selatan.-FOTO DOK. POLSEK TBS -

BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan, Bandarlampung, berhasil meringkus seorang diduga pelaku penipuan dengan modus hipnotis. Penangkapan terhadap wanita berinisial NS (39) asal Siring Agung, Ilir Barat, Sumatera Selatan, tersebut di sebuah rumah makan samping Lampung City Mall, Telukbetung, Kamis (12/12) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan korbannya, SB (52), seorang ibu rumah tangga asal Rajabasa, Bandarlampung, nyaris menjadi korban hipnotis setelah bertemu pelaku yang dikenalnya melalui aplikasi TikTok. ’’Korban sedang live TikTok ketika pelaku masuk ke dalam sesi tersebut dan mengirim pesan untuk berkenalan. Setelah berkomunikasi intens, pelaku mengiming-imingi korban dengan tawaran umrah gratis,” ujar Kompol Enrico, Senin (16/12).

Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan mengajak makan di sekitar Lampung City Mall. Di warung makan, pelaku meminta dua gelang emas yang dikenakan korban dengan alasan untuk berfoto. ’’Namun saat pelaku meminta cincin emas korban, korban mulai merasa curiga dan langsung berteriak meminta tolong,” tambah Enrico.

BACA JUGA:Mendagri Dorong Pemda Percepat Penyelesaian RTRW dan RDTR untuk Meningkatkan Investasi

Pelaku pun mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan korban dan warga sekitar. ’’Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua identitas berbeda dalam tas pelaku. Yakni KTP dengan alamat di Bogor dan Tangerang. Selain itu, polisi juga menyita dua gelang emas dengan total berat 40 gram,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Telukbetung Selatan dan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (sas/c1/rim)

Tag
Share