Mendagri Dorong Pemda Percepat Penyelesaian RTRW dan RDTR untuk Meningkatkan Investasi
DORONG PEMDA: Mendagri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian RTRW dan RDTR guna mendukung iklim investasi yang lebih baik di Indonesia.-FOTO PUSPEN KEMENDAGRI -
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penyelesaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).
Hal ini disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2024 yang juga membahas percepatan penyusunan RTRW dan RDTR yang diselenggarakan secara hybrid dari gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (16/12).
Mendagri menjelaskan bahwa RTRW adalah dokumen penting dalam pemerintahan yang mengatur pembagian wilayah berdasarkan fungsinya, seperti hutan lindung, jalur hijau, kawasan pangan, hunian, daerah komersial, hingga fasilitas publik. Dia menekankan bahwa setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, wajib memiliki RTRW yang kemudian akan dirinci lebih lanjut dalam RDTR untuk mengatur pemanfaatan lahan secara spesifik.
“Segera siapkan RDTR karena jika tidak ada RDTR dan tidak dimasukkan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), daerah tersebut tidak akan bisa menarik investor. Sebaliknya, jika daerah memiliki RTRW dan RDTR yang jelas serta sudah dimasukkan ke dalam OSS, investor tidak akan ragu untuk berinvestasi,” ujar Mendagri Tito Karnavian.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menambahkan bahwa dari 38 provinsi di Indonesia, sudah 34 provinsi yang memiliki RTRW. Namun, masih ada 4 provinsi yang belum memiliki RTRW sama sekali. Nusron juga mengingatkan agar provinsi dengan RTRW lebih dari lima tahun segera melakukan pembaruan.
“Sebagian besar RTRW provinsi yang sudah ada telah berusia lebih dari lima tahun. Mengingat pentingnya kebutuhan masyarakat yang mendesak, RTRW harus diperbarui setiap lima tahun sekali,” ungkap Nusron.
Menurutnya, RDTR sangat penting dalam mempercepat penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan mendukung iklim investasi di daerah. Untuk mendorong penyusunan RDTR yang lebih optimal, pihaknya juga tengah mengembangkan skema insentif fiskal sebagai penghargaan bagi daerah yang memiliki RDTR yang baik, serta sanksi bagi daerah yang tidak menyusun RDTR dengan baik.
“Daerah yang tidak optimal dalam menyusun RDTR akan dikenakan denda atau punishment, agar ada motivasi untuk segera menyelesaikan RDTR. Dengan RDTR yang sudah selesai, ekonomi daerah akan tumbuh pesat, pajak meningkat, dan investasi akan mengalir,” tegasnya.
Selain itu, Nusron juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan sistem administrasi tanah tunggal (single land administration system) untuk memudahkan pelayanan yang berhubungan dengan pertanahan.
Sistem ini bertujuan untuk mendukung perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan berbasis data bidang tanah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha dan investasi, serta mendorong tercapainya target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Mendagri, kami juga akan melakukan proses konsolidasi dan silaturahmi untuk mengintegrasikan data dan koneksi sistem administrasi ini guna memudahkan proses di masa depan,” pungkas Nusron. (kmg/c1/abd)